Mon. Dec 23rd, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Ahmad Dhani Masih Berpeluang Ikut Pilkada Surabaya

NAGALIGA — Ahmad Dhani Prasetyo yang disebut bakal melaju sebagai Bakal Calon Wali Kota Surabaya, melalui Partai Gerindra Surabaya, ternyata tak kunjung mengembalikan formulir pendaftarannya. Kendati demikian, hal itu bukan berarti kesempatan Dhani tertutup.

Ketua DPC Gerindra BF Sutadi mengatakan, hingga hari terakhir pendaftaran ini, Jumat (15/11), musikus Dewa 19 tersebut belum mengumpulkan formulir dan persyaratan pendaftaran apapun kepada pihaknya.

“Ahmad Dhani sampai hari ini belum (mengumpulkan berkas pendaftaran),” kata Sutadi, ditemui Kantor DPC Gerindra Surabaya, Jumat.


Sutadi menuturkan beberapa waktu lalu memang ada orang bernama Hariyadi Nugroho yang mengaku sebagai utusan Dhani, dan mengambil formulir pendaftaran. Namun hingga hari terakhir pendaftaran ini, kata Sutadi orang tersebut belum juga mengumpulkannya.

“Jadi memang ketika itu ada yang mengambil atas nama Ahmad Dhani, kemudian ada konfirmasi,” kata dia.

Kendati pendaftaran di tingkat DPC bakal segera berakhir, Sutadi tak menutup kemungkinan bahwa Dhani bisa saja menjalin komunikasi soal pencalonannya, langsung kepada DPP Partai Gerindra.

Sebab, kata Sutadi, jika sesuai dengan UU Pemilu, rekomendasi soal siapa yang bakal diusung akan diputuskan langsung oleh DPP. Keputusan akhir itulah yang akan soal maju tidaknya Dhani.

“Terus terang kalau kita lihat proses pendaftaran menurut keputusan UU itu adalah rekomendasi DPP. Artinya keputusan terakhir adalah DPP. Jadi mungkin saja (Dhani komunikasi dengan DPP),” kata dia.

Apalagi, kata Sutadi, masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang ditetapkan KPU baru dilakukan pada 16-18 Juni 2020, mendatang. Artinya masih ada jangka waktu yang panjang.

“Ini kan KPU jadwal pendaftaran kan mundur dari April sampai Juni. Ini akan berpengaruh pada partai-partai,” katanya.

Sejauh ini, setidaknya sudah ada 9 orang yang telah mengumpulkan berkas pendaftar dan persyaratan bakal calon wali kota dan wakil wali kota di Partai Gerindra.

Rencana musisi Ahmad Dhani Prasetyo maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Surabaya bukan isapan jempol semata. Sebab, formulir pendaftaran untuk maju sebagai kepala daerah melalui Partai Gerindra benar-benar telah diambil oleh relawannya.

Sebelumnya, seorang yang bernama Hariyadi Nugroho mengakui dirinya telah mengambilkan formulir untuk Ahmad Dhani di kantor DPC Partai Gerindra Surabaya. Ia mengaku telah diutus Dhani untuk mengambil formulir tersebut.

“Memang saya mengambil formulir ke kantor DPC (Gerindra) Surabaya. Beberapa waktu yang lalu saya diutus Mas Dhani untuk mengambil formulir tersebut untuk mas Dhani,” kata Hariyadi di Kantor DPC Gerindra, Jumat (1/11).

Hariyadi juga mengatakan, bahwa formulir itu telah dikirimkan dan disampaikan langsung ke Dhani, yang tengah mendekam LP Cipinang, Jakarta. “Kita sampaikan langsung ke Jakarta,” tegasnya

Seperti diketahui, Ahmad Dhani merupakan salah satu mantan calon legislatif DPR RI dari Partai Gerindra, di daerah pilih Jawa Timur I, meliputi Surabaya dan Sidoarjo, pada Pileg 2019 lalu.

Sayangnya, suami Mulan Jameela itu gagal melenggang ke Senayan, lantaran perolehan suaranya tertinggal jauh dari suara Caleg Dapil Jatim I lainnya.

Selain itu, Dhani juga dikenal dekat dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Hal itu dibuktikan dari didapuknya Dhani menjadi juru kampanye pasangan Prabowo – Sandiaga Uno pada Pilpres 2019 lalu.

Namun, Dhani kini diketahui tengah menjalani hukuman pidana lantaran divonis bersalah dalam sejumlah kasus. Kasus pertama yang membelitnya adalah ujaran kebencian melalui cuitan akun Twitternya.

Dalam kasus itu Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Dhani divonis selama satu tahun enam bulan penjara, dan langsung ditahan di Rutan Cipinang, sejak 28 Januari 2019. Namun di tingkat banding, vonis itu berkurang menjadi satu tahun penjara.

Tak hanya itu, Ayah Al, El, dan Dul ini juga terbelit kasus pencemaran nama baik melalui ujaran ‘idiot’. Dalam perkara itu ia divonis 1 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya. Namun dalam banding perkara ini hukuman Dhani diringankan oleh hakim menjadi hanya 3 bulan penjara, 6 bulan percobaan

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.