Tue. Dec 24th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Sembunyi di Kandang Kambing, Pelaku Curat Ditangkap

LAMPUNG – Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan  pelaku pencurian dengan pemberatan  saat sembunyi di kandang kambing di kampung Tanjungrejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, pada Senin (11/11/2019).

Pelaku inisial DR (27) Warga Curup Patah Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra menjelaskan pada Selasa 12 Nopember 2019 sekitar pukul 09.30 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Saat itu, korban Triasih (32) warga Kampung Bumi Mulya Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan sedang belanja di sebuah warung milik Rismida, dan memarkir motornya disamping warung.

Saat Korban dengan temannya  di warung, korban melihat ada laki-laki yang tidak dikenal berada diatas sepeda motor miliknya.

Karena curiga, korban mendatanginya menuju ke arah laki-laki tersebut namun pelaku langsung kabur  membawa sepeda motor milik korban menuju Tugu Meriam. Korban yang panik langsung berteriak meminta tolong kepada masyarakat.

Petugas yang mendapatkan infomasi dari masyarakat tentang terjadinya curat lansung melakukan pengejaran. Beberapa waktu kemudian sekitar pukul 11.30 WIB sepeda motor milik korban ditemukan di Blok F Kampung Tanjung Rejo.

Meski sepeda motor korban ditemukan, pencarian terus dilanjutkan oleh petugas bersama masyarakat dan sekitar pukul 15.30 WIB pelaku yang sedang bersembunyi di kandang kambing warga Kampung Rejosari Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan ditemukan. Pelaku akhirnya  diamankan tanpa perlawanan.

Kini pelaku selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polsek Blambangan Umpu guna dilakukan proses lebih lanjut.

Berikut barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor matic merk Honda Beat warna merah Nopol T 2863 LS dan 1 (satu) buah pisau bergagang kayu warna coklat .

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.(koesma/tri)

Berikut barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor matic merk Honda Beat warna merah Nopol T 2863 LS dan 1 (satu) buah pisau bergagang kayu warna coklat .

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.