Perebutan Stadion Andi Mattalatta, YOSS Gugat Pemprov Sulsel ke PTUN
“Selasa, 5 November 2019 kemarin kami sudah resmi ajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar terkait SK atau izin yang dikeluarkan oleh KONI yang notabene itu terbit karena adanya surat perintah dari Pemprov Sulsel,” kata Tim Hukum YOSS, Hasan saat konferensi pers di stadion, Rabu, (6/11).
Perseteruan antara YOSS dengan Pemprov Sulsel sudah berlangsung lama. Pemprov berusaha mengambil alih stadion tersebut karena menilai stadion itu merupakan aset negara. Apalagi selama ini YOSS tidak melakukan bagi hasil atas pengelolaan stadion. Langkah Pemprov Sulsel itu didukung oleh Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) wilayah VIII Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Hasan, Pemprov Sulsel telah melakukan kekeliruan. Jika bicara tentang aturan, seharusnya Pemprov Sulsel tidak melakukan pencabutan izin pengelolaan secara sepihak.
MoU Andi Mattalatta dengan Pemkot Makassar
Hasan menjelaskan, ada beberapa dokumen milik YOSS terkait pengelolaan stadion yang dulu bernama Mattoangin itu. Pernah dilakukan kesepakatan dan dituangkan dalam MoU antara Pemkot Makassar yang saat itu Walikota dijabat mendiang Amiruddin Maula dengan almarhum Andi Mattalatta di tahun 2001. Andi Mattalata adalah orang yang memprakarsai pembangunan Stadion Mattoanging pada tahun 1952.
Dalam MoU itu, kata Hasan, Walikota Makassar selaku pihak pertama menyatakan, mengakui secara de facto dan de jure bahwa kepemilikan dan pengelolaan seluruh sarana dan prasarana stadion adalah milik YOSS atau keluarga almarhum Andi Mattalatta.
“Dalam kesepakatan itu juga, kedua belah pihak tidak boleh mengalihfungsikan termasuk memperjualbelikan. Sehingga benar jika pesan almarhum Andi Mattalatta bahwa dia tidak pernah berniat memiliki stadion, memberi atau mewariskan kepada anak cucu. Stadion itu tetap semata-mata untuk kepentingan masyarakat Sulsel,” kata Hasan.
Sebelum memasukkan gugatan ke PTUN, Hasan mengatakan pihak YOSS telah berkali-kali lakukan pertemuan dengan Pemprov Sulsel termasuk dengan jaksa pengacara negara yang digunakan Pemprov Sulsel, namun tidak menemui jalan keluar.
“Termasuk surat keberatan yang diajukan ke Pemprov Sulsel, tidak merespon sedikit pun. Surat keberatan itu adalah syarat sebelum mengajukan gugatan ke PTUN,” pungkasnya.
SUMBER: