Simpan Senjata Api Buat Gagah-gagahan, Pemuda Ditangkap di Kontrakan
BEKASI – Mengaku untuk kepercayaan diri, seorang pemuda simpan senjata api jenis Revolver, diamankan polisi di rumah kontrakannya Kavling Bulak Perwira, Harapan Jaya, Bekasi Utara.
“Selain senjata api, kami juga menyita tiga butir peluru aktif kaliber 38 serta satu tas pinggang berisi peluru aktif 12 butir,” kata Kompol Dedi Nurhadi, Kapolsek Bekasi, Selasa (05/11/2019).
ARP (22) tersangka mengaku bahwa senjata api tersebut bukan miliknya dan polisi berhasil menahan pemilik senjata api yang berisial MI, 22.
Menurut mereka, senjata api itu untuk gagah-gahan. Namun polisi masih mengorek keterangan dari dua tersangka tersebut.
Menurut MI, senjata api itu dibeli oleh tersangka di daerah Rorotan Kaliabang Nain Bekasi, seharga 800 ribu rupiah dari seseorang yang bernama Caplang yang kini menjadi buron polisi (DPO).
“Saat transaksi jula beli, Caplang sempat meletuskan senjata api tersebut di hadapan tersangka untuk meyakinkan bahwa senjata api tersebut merupakan senjata sungguhan,” kata Kapolsek, didampingi Kompol Erna Ruswing, Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota.
Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Bekasi Utara guna penyelidikan lebih lanjut. Tersangka juga dapat dijerat dengan Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 ayat (1) dengan ancaman hukuman kurungan selama 20 tahun penjara, seumur hidup hingga hukuman mati.