Fri. Nov 22nd, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Satu Wanita Bersama Tiga Bandar Sabu Dibekuk Anggota Polsek Sawah Besar

JAKARTA  – Seorang wanita bersama tiga pria bandar narkoba jenis sabu dibekuk anggota Polsek Sawah Besar, Jakpus, di kontrakan Jalan Cendana, Kosambi, Jakbar dan Jalan  Pangeran Jayakarta, Jakpus, Rabu (30/10/2019) tengah malam.

Tersangka yang diamankan dari Kosambi berinsial SP alias KK, AF alias DS, sedang wanitanya TET alias E, pemilik kontrakan. Dari tangan mereka itu disita 820 gram sabu berikut timbangan dan bong.

Sedangkan,  dari tangan tersangka TG alias HZ, yang tertangkap di kontrakan Pangeran Jayakarta, Jakpus, petugas menyita 81,05 gram sabu berikut 55 butir ekstasi berikut timbangan. Kini,  keempat pengedar barang laknat itu mendekam di balik jeruji.

“Nyonya Tet alias E, si pemilik sabu yang tertangkap mengaku barang haram itu milik suaminya,  berinsial MR yang kini masih pengejaran anggota,” ujar Kapolsek Sawah Besar Kompol Mirzal Maulana dalam keterangan pers.

Keterangan yang dihimpun, tertangkapnya jaringan pengedar narkoba itu berawal dari laporan warga yang masuk ke polisi. Warga sudah proaktif memberi laporan peredaran sabu yang semakin marak.

Sekitar pukul 22:00, 4 anggota polisi langsung menggerebek kosan pria itu dan petugas menemukan puluhan gram sabu berikut pil ekstasi.

Dari pengakuan pria pengangguran ini dikembangkan penyelidikannya, hingga akhirnya dua orang pria bersama suami-istri yang tinggal di Kosambi saay itu juga digerebek.

Setibanya, polisi yang dipimpin Kanit Reskrim Ade Candra, petugas berhasil menangkap dua prang pria bersama Ny Tet alias E, sementara suaminya saat penggerebekan tidak ada di rumah.

“Kini,  keempat pengedar dan juga diduga pemakai,  akibat perbuatannya terancam dengan pasal 114 ayat 1 subsider padal 112 ayat 1 UURI No.36 Tahun 2009, dengan ancaman pidana kurungan 20 tahun atau seumur hidup,” tegas Kapolsek Sawah Besar Kompol Mirzal.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.