KPK Ingatkan Menteri Kabinet Jokowi-Ma’ruf untuk Lapor LHKPN
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi salah satu pesan yang disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ketika memperkenalkan jajaran Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024 Jokowi-Ma’ruf Amin, yakni tidak boleh melakukan korupsi.
“KPK menyambut baik perintah Presiden RI pada para menteri dan pejabat setingkat menteri Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 yang telah diumumkan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2019).
Menyambung pesan Jokowi, yang juga meminta semua menteri dan pejabat setingkat menteri menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi, Febri lantas mengingatkan soal pembuatan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). “KPK mengimbau para menteri untuk segera melaporkan LHKPN ke KPK,” ujar Febri.
Febri menjelaskan, bagi menteri yang tidak menjadi penyelenggara negara sebelumnya atau baru menjabat, maka pelaporan LHKPN dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan setelah menjabat.
“Sementara bagi menteri yang telah menjadi penyelenggara negara sebelumnya dan di tahun 2019 telah melaporkan LHKPN periodik, maka pelaporan LHKPN berikutnya cukup dilakukan dalam rentang waktu Januari hingga 31 Maret 2020. Laporan itu untuk pelaporan periodik LHKPN perkembangan kekayaan tahun 2019,” paparnya.
“Dan untuk mantan Menteri Kabinet Kerja sebelumnya yang tidak lagi menjadi penyelenggara negara, maka diwajibkan melaporkan kekayaan setelah selesai menjabat dalam jangka waktu tiga bulan,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia mengingatkan, kesadaran pucuk pimpinan untuk melaporkan LHKPN bakal menjadi contoh baik yang diharapkan dapat ditiru oleh para pejabat di lingkungannya.
Adapun untuk mengurus LHKPN, KPK telah memberikan kemudahan, yaitu dengan menggunakan mekanisme pelaporan LHKPN secara elektronik melalui website https://elhkpn.kpk.go.id/. Atau bisa pula melalui unit pengelola yang mengurusi pelaporan LHKPN di setiap kementerian dan berkoordinasi dengan KPK.