Pembunuh Alumni Mahasiswi IPB Diadili
SUKABUMI – Terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Institut Pertanian Bogor, Rahmat (25), mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak di Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Rabu (23/10/2019).
Sidang yang diketuai Ketua Majelis Hakim M. Zulkarnaen didampingi anggotanya, Hakim Soni Nugraha dan Slamet Supriono ini yakni dengan agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Sukabumi yaitu Rasyid Kurniawan dan Alfian. Sidang sendiri digelar di Ruang Utama PN Cibadak, Jalan Jajaway, Kecamatan Palabuhanratu.
“Kami mendakwa pelaku dengan ancaman maksimal kurungan penjara 20 tahun, sesuai dengan dakwaan kesatu primer 338 KUHP Sibsidair 15 Tahun serta 351 ayat 3 KUHP dan kedua 286 KUHP,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum), Yeriza Adhytia didampingi JPU Rasyid Kurniawan.
Pengamatan di lokasi, terdakwa yang bekerja sebagai sopir angkutan umum ini mengenakan pakaian putih dan peci hitam digiring ke ruangan sidang oleh pengawal kepolisian dan Kejari Kabupaten Sukabumi. Rencana sidang akan dilanjutkan pekan depan Rabu (30/10) mendatang dengan agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.
“Sidang pekan depan agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi, di antaranya dari pihak keluarga korban dan lainnya,” jelasnya.
Sementara, Majelis Hakim PN Cibadak Soni Nugraha mengatakan, proses persidangan pembunuhan mahasiswi ini dibuka secara umum. Pihaknya pun mengikuti proses persidangan sesuai dengan jadwal dan perkembangan dari Kejari Kabupaten Sukabumi selaku JPU.
“Kami sepakat untuk sidang lanjutan akan diteruskan pekan depan, dengan sidang gelar pembuktian mendatangkan saksi dari JPU,” katanya.
Diketahui, terdakwa membunuh alumni mahasiswi IPB, Amelia Ulfah (22) yang mayatnya ditemukan di Cibeureum, Kota Sukabumi pada 22 Juli. Tragisnya, saat ditemukan warga kondisi mayatnya nyaris telanjang.
Kurang dari sebulan, polisi berhasil membekuknya pelaku yang ternyata sopir angkutan umum yang membawa korban. Terdakwa merupakan warga Cianjur yang berhasil dicokok Polres Sukabumi Kota, Jumat (2/8/2019) pagi.