Sun. Sep 29th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Motor Curian Belum Sempat Terjual, Residivis dan Sekutunya Dibekuk Polisi

SERANG – Belum sempat jual motor hasil curian, MD (21), dan AG (23), dua pencuri sepeda motor berhasil diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Kopo. Kedua pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) ini ditangkap di rumah salah satu pelaku di Desa Malangsari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Kamis (9/10/2019) malam.

Kapolsek Kopo, Iptu M Iqbal Wirada mengatakan pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari hilangnya motor Honda Scoopy B 6940 VLL milik Sayuti (25) yang terpakir di halaman rumahnya di Kampung Sebe, Desa Rancasumur, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Jumat (4/10/2019) lalu. Beruntung, aksi kedua pelaku curanmor ini terekam kamera CCTV yang terpasang di sekitar rumah korban.

“Dari rekaman CCTV ini, tim reskrim mulai melakukan penyelidikan untuk mendapatkan identitas pelaku pencurian. Belakangan diketahui jika kedua pelaku merupakan warga Desa Malangsari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (10/10/2019).

Setelah mengantongi identitas pelaku, Kapolsek bersama 6 personel reskrim langsung bergerak ke lokasi para pelaku dan berhasil meringkus kedua tersangka di rumah tersangka MD. Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita 2 unit motor Honda Scoopy serta kunci T sebagai barang bukti kejahatan.

“Kedua tersangka ditangkap di satu lokasi dengan barang bukti yang kami amankan berupa 2 unit Honda Scoopy serta kunci T. Dua motor Scoopy itu milik korban Sayuti serta satunya merupakan sarana kejahatan. Rencananya motor korban akan dijual tapi belum ada pembeli,” terang Kapolsek.

Dalam pemeriksaan, lanjut Kapolsek, terungkap tersangka AG merupakan residivis yang baru sebulan bebas setelah 2 tahun mendekam di Lapas Jambe Tangerang. Sebulan bebas, tersangka AG juga diketahui melakukan 2 kali aksi curanmor di Tangerang.

“Oleh karena itu, kasus curanmor ini masih akan terus kami kembangkan karena pelaku memiliki jaringan yang lain. Untuk modus operandinya, pelaku menyasar motor yang terparkir dan mencuri dengan menggunakan kunci T,” ungkapnya.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.