MPR Jamin Amandemen UUD 1945 Tak Ubah Sistem Pemilihan Presiden
JAKARTA – Upaya MPR RI untuk melakukan amandemen terbatas terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terus dimatangkan. Namun dipastikan amandemen konstitusi itu hanya akan dilakukan terkait haluan negara, tidak mengubah sistem pemilihan atau masa jabatan presiden.
”Kami hanya fokus (amandemen UUD) ke soal ekonomi dan arah pembangunan, bukan soal sistem politik,” ujar Ketua MPR Bambang Soesatyo seusai bertemu dengan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di kediaman Mega, Jalan Teuku Umar, Nomor 27, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2019).
Bamsoet datang ke rumah Presiden kelima RI didampingi delapan Wakil Ketua MPR yakni Jazilul Fawaid (PKB), Hidayat Nur Wahid (PKS), Arsul Sani (PPP), Ahmad Basarah (PDIP), Ahmad Muzani (Gerindra), Zulkifli Hasan (PAN), Syarifudin Hasan (Demokrat), dan Fadel Muhammad (DPD). Hanya Ketua MPR dari Partai NasDem Lestari Moerdijat yang tidak terlihat dalam kunjungan tersebut.
Bamsoet mengatakan, MPR membuka seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut serta memberikan masukan dan pendapat terkait rencana amandemen. Mereka bisa memberikan saran dan pendapat kepada MPR. “Kami ingin masyarakat ikut adil dalam amandemen. Masukan dan saran sangat dibutuhkan dalam pemabahasan amandemen,” terang dia.
Mantan Ketua DPR RI itu mengatakan, amandemen UUD dilakukan secara terbatas. Perubahan konstitusi itu tidak akan menyentuh sistem politik presidensial yang tercantum dalam konstitusi. Menurut dia, MPR sudah bersepakat pemilihan presiden dilakukan secara langsung sehingga sistem politik tidak akan diubah dalam amandemen nanti.
Bamsoet menegaskan, pihaknya hanya akan fokus terhadap ekonomi dan arah pembangunan Indonesia ke depan. Bagaimana menciptakan cetak biru (blue print) pembangunan bangsa untuk 50 sampai 100 tahun mendatang.
”Jadi, visi-misi presiden dan kepala daerah harus mengacu terhada peta jalan atau cetak biru yang nanti digariskan. Manakala ada pergantian presiden dan kepala daerah, blue print tetap sama. Tidak ada yang diubah-ubah sehingga pembangunan akan semakin melonjak,” ungkapnya.
Menurut Bamsoet, para pimpinan MPR sengaja datang ke rumah Megawati karena sebagai presiden kelima, Megawati dinilai memiliki banyak pengalaman dan pandangan terkait pelaksanaan konstitusi. Usia konstitusi sudah 17 tahun. Karena itu, MPR sudah bersepakat untuk melakukan amandemen terbatas terhadap UUD 1945 sesuai hasil rekomendasi MPR periode sebelumnya.
Selain membahas soal rencana amandemen UUD, kehadiran para pimpinan MPR ke rumah Megawati juga untuk menyampaikan undangan pelantikan presiden pada 20 Oktober mendatang. “Semoga beliau berkenan hadir,” terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, Megawati enggan menjelaskan terkait rencana amandemen terbatas UUD. Megawati hanya menjelaskan bahwa sejak awal dirinya mendorong agar sistem musyawarah mufakat terus dijalankan, termasuk dalam pemilihan pimpinan MPR yang belum lama ini dilakukan. “Saat pemilihan MPR, saya mendorong Fraksi PDIP di MPR untuk musyawarah mufakat,” tutur dia.Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid juga menegaskan bahwa rencana amandemen terbatas UUD 1945 murni hanya sebatas haluan negara dan tidak ada perubahan dalam sistem presidensial, termasuk mengenai masa jabatan presiden. ”Gak ada, hanya soal haluan negara saja,” tutur Wakil Ketua Umum PKB itu.
Sementara Wakil Ketua MPR dari PPP Arsul Sani mengatakan, dalam pertemuan itu, Megawati hanya menekankan bahwa Indonesia tidak boleh kalah dengan negara lain yang sudah mempunyai road map ke depan. Misalnya, Singapura, Vietnam, dan China yang sudah mempunyai peta jalan 50 sampai 100 tahun ke depan.
Soal nama road map, Megawati menyerahkan kepada MPR untuk merumuskannya. Menurut dia, namanya tidak harus GBHN, tapi bisa menggunakan nama lain. Pada zaman Orde Lama, Soekarno menggunakan nama Pembangunan Semesta Berencana. Yang pasti, kata dia, pihaknya tidak ingin meniru Xi Jinping yang menjadi perdana menteri seumur hidup.
“Itu sudah clear,” ucap dia. Sekjen PPP itu menambahkan, haluan negara atau road map itu akan mengikat pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam hal pembangunan ke depan.