UMK Tangsel 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 4.974.392
Tangerang Selatan, – Upah Minumum Kota (UMK) Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2025 resmi naik 6,5 persen menjadi Rp 4.974.392. Jumlah tersebut naik Rp 303.601 dari UMK Tangsel 2024 sebesar Rp 4.670.791. Kenaikan UMK itu ditetapkan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar pada Selasa (17/12/2024).
“Kenaikan sudah diputuskan sesuai dengan surat keputusan gubernur (Banten),” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tangsel, Endang saat dikonfirmasi, Rabu (18/12/2024).
Adapun kenaikan besaran UMK Tangsel 2025 tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum kabupaten/kota di Provinsi Banten tahun 2025.
Endang mengatakan, UMK Tangsel yang baru akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
“Keputusan Gubernur Banten berlaku dan efektif mulai tanggal 1 Januari 2025,” kata dia.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan memprediksi UMK Tangsel 2025 naik menjadi Rp 4,9 juta.
Prediksi kenaikan UMK Tangsel 2025 ini mengikuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menetapkan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5 persen.
“Kami mengacu pada pemerintah pusat bahwa upah minimum tahun ini akan ada kenaikan 6,5 persen,” kata Pilar Saga Ichsan di Kantor Dinas UMKM Tangsel, Serpong, Kota Tangsel, Rabu (11/12/2024).