Mendagri Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara RI
Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan Ibu Kota Negara (IKN) saat ini belum berstatus sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Menurut Tito, Ibu Kota Negara saat ini masih berkedudukan di Jakarta. Dia merujuk salah satu bunyi klausul dalam UU IKN yang menyebutkan Ibu Kota secara definitif baru akan pindah setelah dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres).
“Masih di Jakarta. Kan di situ ada satu pasal di Undang-Undang IKN, bahwa status ibu kota dari Jakarta IKN akan ditetapkan dengan keputusan presiden,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senin (18/11).
Dengan begitu, Tito juga menegaskan status Jakarta maupun gubernur yang terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 masih sebagai gubernur DKI Jakarta. Begitu pula dengan status DPRD, DPD, maupun anggota DPR yang berasal dari Jakarta.
“Nah sekarang statusnya itu sebelum pindah IKN-nya dengan Perpres, gubernurnya namanya gubernur DKI, DPRDnya DPRD DKI, kemudian yang lain juga DPD RI DPR RI daerah pemilihan DKI,” katanya.
Tito belum dapat memastikan kapan Keppres atau Perpres IKN akan keluar. Menurut dia, keputusan itu tergantung sepenuhnya pada Presiden Prabowo Subianto.
Namun, mengutip sejumlah pernyataan Presiden, kata Tito, penerbitan Perpres IKN berpeluang baru akan dilakukan setelah infrastruktur rampung. Termasuk pembangunan gedung-gedung yudikatif dan legislatif.
“Beliau menginginkan juga ada yudikatifnya, Mahkamah Agung gitu ya. Kemudian ada legislatifnya untuk Parlemen, DPD, DPR RI, MPR, biar sehingga menjadi satu kesatuan lengkap,” katanya.