Tom Lembong Pakai Rompi Tahanan Kejagung usai Ditetapkan Tersangka
Jakarta – Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang impor gula.
Pantauan pada Selasa (29/10) malam, Lembong keluar dari Gedung Kartika Kejaksaan Agung sekitar pukul 21.00 WIB. Didampingi sejumlah penyidik, Lembong yang memakai rompi pink bernomor 62 itu langsung digiring menuju mobil tahanan.
Kepada awak media, ia tidak menjawab secara lugas apakah kasus tersebut merupakan bentuk politisasi atau tidak. Lembong hanya menyerahkan sepenuhnya kasus yang menyeret dirinya kepada Tuhan yang Maha Esa.
“Semua saya serahkan pada Tuhan yang maha esa,” ujarnya saat digiring masuk ke mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung Selasa malam.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah memiliki alat yang cukup untuk menetapkan Tom menjadi tersangka. Tersangka lainnya adalah CS eks direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
“Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti. Adapun yang bersangkutan adalah TTL sebagai mantan Menteri Perdagangan. Kedua atas nama CS selaku Direktur pengembangan bisnis pada PT PPI,” kata Qahar, Selasa (29/10).
Dalam kasus ini, Kejagung menilai terjadi penyelewengan kewenangan oleh Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.
Kemendag diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.