Warga Dilarang Jual Rokok Eceran-Produsen Susu Formula Tak Boleh Lagi Beriklan
Jakarta – Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang setiap orang menjual rokok secara eceran per batang. Produk tembakau dan rokok elektronik juga dilarang dijual kepada yang berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan berlaku sejak diundangkan 26 Juli 2024.
“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: a. menggunakan mesin layan diri; b. kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil; c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” tulis penggalan Pasal 434 aturan tersebut, dikutip Selasa (30/7/2024).
Selain itu, setiap orang yang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dilarang menempatkannya pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui; penjualannya dilarang dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan dilarang menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial serta media sosial.
Produk Susu Formula Dilarang Beriklan-Diskon
Lewat aturan yang sama, pemerintah juga melarang produsen atau distributor susu formula bayi memberikan diskon atau sesuatu dalam bentuk apa pun sebagai daya tarik penjual. Hal itu dinilai dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif.
“Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif berupa: pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual,” tulis Pasal 33 bagian C aturan tersebut, dikutip Selasa (30/7/2024).
Selanjutnya dalam poin D, dijelaskan bahwa produsen atau distributor susu formula bayi dilarang menggunakan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat dan influencer media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat. Pengiklanan susu formula bayi juga dilarang dalam bentuk apapun.
“Pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang dan media sosial; dan/atau promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya,” tulis bagian E dan F.
Larangan iklan susu formula bayi dikecualikan jika iklan dilakukan pada media cetak khusus tentang kesehatan. Pengecualian dilakukan setelah memenuhi persyaratan seperti mendapat persetujuan menteri dan memuat keterangan bahwa susu formula bayi bukan sebagai pengganti air susu ibu.
Selain itu, adanya aturan ini juga membuat produsen atau distributor susu formula bayi dilarang memberikan contoh produk susu formula bayi secara cuma-cuma, penawaran kerja sama, atau bentuk apa pun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan. Penawaran atau penjualan susu formula bayi juga dilarang dilakukan langsung ke rumah.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan berlaku sejak diundangkan 26 Juli 2024.
“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: a. menggunakan mesin layan diri; b. kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil; c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” tulis penggalan Pasal 434 aturan tersebut, dikutip Selasa (30/7/2024).
Selain itu, setiap orang yang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dilarang menempatkannya pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui; penjualannya dilarang dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan dilarang menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial serta media sosial.
Produk Susu Formula Dilarang Beriklan-Diskon
Lewat aturan yang sama, pemerintah juga melarang produsen atau distributor susu formula bayi memberikan diskon atau sesuatu dalam bentuk apa pun sebagai daya tarik penjual. Hal itu dinilai dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif.
“Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif berupa: pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual,” tulis Pasal 33 bagian C aturan tersebut, dikutip Selasa (30/7/2024).
Selanjutnya dalam poin D, dijelaskan bahwa produsen atau distributor susu formula bayi dilarang menggunakan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat dan influencer media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat. Pengiklanan susu formula bayi juga dilarang dalam bentuk apapun.
“Pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang dan media sosial; dan/atau promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya,” tulis bagian E dan F.
Larangan iklan susu formula bayi dikecualikan jika iklan dilakukan pada media cetak khusus tentang kesehatan. Pengecualian dilakukan setelah memenuhi persyaratan seperti mendapat persetujuan menteri dan memuat keterangan bahwa susu formula bayi bukan sebagai pengganti air susu ibu.
Selain itu, adanya aturan ini juga membuat produsen atau distributor susu formula bayi dilarang memberikan contoh produk susu formula bayi secara cuma-cuma, penawaran kerja sama, atau bentuk apa pun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan. Penawaran atau penjualan susu formula bayi juga dilarang dilakukan langsung ke rumah.