Sun. Nov 24th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Aiman Absen Pemeriksaan Terkait Laporan Aparat Tak Netral

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono absen dalam agenda klarifikasi terkait laporan soal pernyataan yang menyinggung aparat tidak netral pada Pemilu 2024, Jumat (1/12).

Aiman diketahui dijadwalkan dimintai keterangan oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selaku terlapor pada pukul 14.00 WIB.

“Beliau tidak bisa hadir hari ini karena ada agenda yang sudah ditentukan sebelumnya, karena undangannya kan ini. Selain itu, kami pengacara nya juga lagi menyiapkan administrasinya, jadi surat-surat kuasa dari pengacara-pengacara belum lengkap semua,” kata Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim saat dihubungi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ifdhal mengeklaim telah berkomunikasi dengan pihak kepolisian terkait hal tersebut. Ia juga menyebut telah meminta agar pemeriksaan ditunda dan dijadwalkan ulang.

“Iya kita minta ditunda, kita sudah menghubungi pihak Polda,” ucap Ifdhal.

“(Jadwal pemeriksaan) itu tergantung kesepakatan dengan Polda, belum ada jadwalnya, penundaannya kapan,” sambungnya.

Sebelumnya, Aiman mengaku didatangi polisi jelang tengah malam atau sekitar pukul 23.50 WIB pada Selasa (28/11) untuk mengantarkan surat panggilan pemeriksaan. Aiman pun mengkritik tindakan kepolisian tersebut.

“Jelas itu jam menurut saya ya jam tidak wajar untuk mengantarkan undangan, untuk bertamu,” kata Aiman di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (30/11).

Polda Metro Jaya diketahui menerima enam laporan polisi terhadap Aiman buntut pernyataannya yang menyinggung soal ketidaknetralan aparat pada Pemilu 2024.

Aiman dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.