Fri. Nov 22nd, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Perjalanan Kasus AKBP Achiruddin Hasibuan: Dipatsus, Dicopot, Dipecat

Perjalanan Kasus AKBP Achiruddin Hasibuan: Dipatsus, Dicopot, Dipecat

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bergerak cepat menangani kasus Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan. Polda Sumut resmi memecat Achiruddin sebagai anggota polisi dan menjadikannya tersangka dalam sidang Etik Polri kemarin.

Sebelumnya, Polda Sumut juga telah menempatkan khusus (patsus) atau ditahan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan mencopot Achiruddin dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Pembinaan Operasional (Kabag Bin Opsnal) di Direktorat Reserse Narkoba.

Achiruddin dinilai melakukan pembiaran dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Berikut perjalanan kasus AKBP Achiruddin, mulai dari dipatsus, dicopot, dan dipecat hingga jadi tersangka.

Dipatsus dan dicopot

AKBP Achirudin telah ditempatkan khusus (patsus) atau ditahan oleh Propam Polda Sumut pada Selasa malam, 25 April 2023. Selain itu, Achiruddin juga dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal Direktorat Narkoba Polda Sumut setelah melalui pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut.

Kepala Bidang Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono mengatakan Achiruddin Hasibuan telah melakukan pembiaran saat anaknya menganiaya Ken. Namun, Polda Sumut belum menetapkannya sebagai tersangka.

“AKBP Achiruddin Hasibuan melakukan pembiaran atas tindakan pidana. Ini kami menganggap Pasal 13 Huruf N Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik,” kata Dudung seperti dikutip dari dari Tempo, Rabu 26 April 2023.

Dudung mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan terancam dipecat dari Polri jika terbukti melakukan pelanggaran dalam sidang kode etik. Berdasarkan hasil gelar perkara di Propam Achiruddin melakukan pelanggaran kode etik.

Dipecat dan jadi tersangka

Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Kapolda Sumut) Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak menetapkan Achiruddin sebagai tersangka karena diduga telah membiarkan anaknya, Aditya, menganiaya Ken.

“Hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan) sebagai tersangka,” ucap Panca pada Selasa malam, 2 Mei 2023, seperti dikutip dari Tempo.

Panca mengatakan Achiruddin telah membiarkan anaknya, Aditya, menganiaya seseorang padahal dirinya berada di lokasi kejadian itu. Selain itu, polisi juga telah menetapkan Aditya sebagai tersangka penganiayaan.

Dalam kasus tersebut, kata Putra, Achiruddin Hasibuan dijerat Pasal 304, 55, atau 56 KUHP. “Karena keberadaan (AKBP Achiruddin Hasibuan) pada saat kejadian tersebut, baik itu turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu,” kata Kapolda.

Sebelumnya, Polda Sumut memutuskan memecat Achiruddin Hasibuan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dikarenakan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka Aditya melakukan penganiayaan terhadap Ken.

“Seharusnya dia bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Tetapi dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan,” kata Kapolda.

Berdasarkan pertimbangan itu, Kapolda mengatakan Propam Polda Sumut memutuskan bahwa perilaku AKBP Achiruddin Hasibuan terjerat Pasal yang dikenakan dan diterapkan Pasal 5, 8, 12 dan 13 Perpol No 7 Tahun 2022.

“Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), ” ujar Putra.

Awal mula peristiwa

Kasus Achiruddin bermula dari video viral anak perwira Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) menganiaya seorang mahasiswa di media sosial. Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 21-22 Desember 2022 dan telah dilaporkan oleh korban. Namun kasus ini baru diusut setelah diviralkan oleh akun Twitter @mazzini_gsp.

Akun Twitter @mazzini_gsp ini mengunggah rekaman video saat penganiayaan terjadi. Berdasarkan video tersebut, penganiayaan berawal saat anak perwira Polda Sumut bernama Aditya menghentikan mobil yang dikendarai oleh seorang mahasiswa, Ken, di SPBU Jalan Ring Road Medan.

Usai berhenti, Aditya lantas memukul pelipis kanan Ken sebanyak tiga kali. Ia juga menendang spion mobil Ken, kemudian pergi meninggalkannya, seperti dikutip dari Tempo, Rabu, 26 April 2023.

Pada Kamis, 22 Desember 2022 pukul 02.30 WIB, Ken bersama temannya datang ke rumah Aditya di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia. Ia bermaksud menyelesaikan peristiwa pemukulan terhadap dirinya.

Namun setibanya sampai di rumah Aditya, Ken bertemu dengan kakak laki-laki Aditya. Tidak lama kemudian, keluar orangtua Aditya. Bukan melerai, orangtua Aditya malah menyuruh seseorang mengambil senjata laras panjang.

Tidak lama setelah itu, Aditya keluar dari rumah. Saat Ken bicara dengan orangtuanya, tiba-tiba Aditya langsung menghajar Ken. Ken mengalami luka memar pada pelipis mata, leher, kepala bagian belakang, dan luka gigit pada jari tangan. Kepala Ken juga dibenturkan ke aspal hingga berdarah.

Setelah kejadian itu, Ken melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Namun Aditya Hasibuan juga melaporkannya ke polisi.

Nama Achiruddin ikut terseret dan disorot publik terkait gaya hidup mewah yang sering pamer dengan motor gede Harley-Davidson. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Achiruddin juga dinilai tak sesuai dengan profilnya. Teranyar, Achiruddin diduga menerima gratifikasi karena terlibat dalam bisnis bahan bakar minyak (BBM).

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.