Sun. Oct 6th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Kompolnas Sebut AKBP Achiruddin Hasibuan Layak Dipecat dan Dipidana Jika Terbukti Todongkan Senpi ke Ken Admiral

Kompolnas Sebut AKBP Achiruddin Hasibuan Layak Dipecat dan Dipidana Jika Terbukti Todongkan Senpi ke Ken Admiral

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Kepolisian Kepolisian Nasional atau Kompolnas berharap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatra Utara juga mengusut dugaan pidana yang dilakukan oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Achiruddin Hasibuan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan. Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai pembiaran yang dilakukan Achruddin bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Kompolnas berharap penyidik Ditreskrimum Polda Sumatra Utara dapat mengembangkan perkara ini, tidak hanya dugaan kejahatan tersangka, tetapi juga orang-orang yang membiarkan terjadinya penganiayaan tersebut, serta dugaan ayah tersangka menodongkan senjata api kepada korban,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi, Rabu, 26 April 2023.

Ia mengatakan, jika benar demikian, maka Achiruddin perlu diproses pidana dan diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik. Kompolnas juga berharap proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation dan disampaikan secara transparan kepada publik.

Polisi dinilai perlu buktikan kesaksian korban yang mengaku ditodong senjata api

Berdasarkan dari video yang viral, ia menduga Achiruddin membiarkan terjadinya tindak pidana. Ia menilai penyidik perlu membuktikan kesaksian korban yang menyatakan Achiruddin menodongkan senjata api.

“Jika benar maka yang bersangkutan perlu juga diproses pidana pengancaman dan penyalahgunaan senpi. Dengan demikian maka yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran etik berat dan layak dipecat,” kata dia.

Kompolnas juga berharap seluruh anggota Polri dan keluarganya taat hukum dan tidak melakukan tindakan yang tercela, termasuk antara lain melakukan kekerasan dan pamer kemewahan.

Poengky juga mengingatkan Polri tidak hanya memiliki pengawas internal, tetapi juga ada pengawas fungsional yaitu Kompolnas dan pengawas eksternal lainnya, termasuk peran serta publik dalam mengawasi Polri.

Penganiayaan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral terjadi pada 21 dan 22 Desember 2022. Hal ini bermula dari percakapan keduanya di sebuah aplikasi WhatsApp. Sumaryono menerangkan Ken menanyakan soal hubungan Aditya dengan teman perempuannya yang berinisial D.

“Kemudian, membuat janji bertemu pada 21 Desember 2022, sekitar Pukul 22.00 WIB di SPBU Jalan Ringroad, lalu menanyakan kepada terlapor, apa hubungan saudara terlapor dengan teman pelapor D (seorang perempuan). Dari pembicaraan itu terjadi perusakan mobil milik pelapor dilakukan terlapor,” kata Sumaryono, Selasa, 25 April 2023.

Sehari setelahnya, Ken mendatangi kediaman Aditya untuk menanyakan maksud pengrusakan itu dan pertanggungjawaban. Akan tetapi Ken justru mendapatkan penganiayaan oleh Aditya.

“Seperti video viral yang beredar pelaku di hadapan orangtuanya AKBP AH melakukan penganiayaan terhadap korban,” kata Sumaryono.

Penganiayaan tersebut disaksikan langsung oleh AKBP Achiruddin Hasibuan yang hanya diam saja dan bahkan melarang anaknya dilerai. Ken lantas mengadukan hal ini ke Polrestabes Medan namun kasusnya tak kunjung diselesaikan.

Kasus ini diambil alih oleh Polda Sumut setelah video rekaman penganiayaan Ken Admiral itu viral di media sosial.

“Pada gelar khusus 25 April 2023, saudara AH ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan,” ujar Sumaryono.

Akibat dari kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral itu itu, AKBP Achiruddin Hasibuan mendapatkan penahanan khusus alias ditahan oleh Bidang Propam Polda Sumut.

“AKBP AH terbukti melakukan pembiaran menyaksikan anaknya melakukan penganiayaan. Ia dikenakan Pasal 13 Perpol tentang kode etik setelah diperiksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik,” ujar Kabid Propram Polda Sumut, Kombes Dudung.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.