Fri. Nov 22nd, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Kasus Pinjaman Online hingga Investasi Bodong Membuat OJK Jadi Sorotan Publik

Ojk
TEMPO.COJakarta – Sederetan kasus, mulai dari pinjaman online hingga investasi bodong, membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi sorotan. Apa saja kasus-kasus tersebut? 1. Pinjaman Online (Pinjol) Salah satu kasus pinjaman online yang menghebohkan publik adalah kasus yang menjerat 121 mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB). Mereka menjadi korban penipuan berkedok kerjasama penjualan online yang membuat mereka terjerat Pinjol pada November 2022 lalu. “Total pinjaman sebanyak 197 pinjaman senilai Rp 650,19 juta, dengan tagihan tertinggi Rp 16,09 juta. Angka ini dihimpun Posko Pengaduan Satgas Waspada Investasi (SWI) di IPB sampai 23 November 2022,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin, 19 Desember 2022. Adapun platform pemberi pinjaman itu adalah Akulaku dengan outstanding Rp 66,17 juta kepada 31 mahasiswa, Spaylater dengan outstanding Rp 201,65 juta kepada 51 mahasiswa, Spinjam dengan outstanding Rp 141,81 juta kepada 41 mahasiswa, dan Kredivo dengan outstanding Rp 240,55 juta kepada 74 mahasiswa. 2. Investasi Bodong Ada beberapa kasus investasi bodong yang menjadi perhatian publik pada tahun 2022, di antaranya kasus Binomo, Quotex, hingga Net89. Dalam kasus Binomo, selebgram Indra Kenz disebut merugikan nasabahnya hingga 3,8 miliar. Kasus ini telah memasuki babak akhir setelah Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Sementara selebgram Doni Salmanan menjadi tersangka kasus investasi bodong Quotex. Ia divonis hukuman bui 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Sedangkan dalam kasus investasi bodong PT Simiotik Multilenta Indonesia (SMI) atau Net89 menyebabkan total kerugian masyarakat mencapai Rp 3 triliun rupiah. Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing menanggapi ramainya kasus investasi bodong robot trading Net89. Ia menyampaikan dua saran sebelum masyarakat memutuskan untuk berinvestasi. “Apabila masyarakat ingin investasi atau menerima penawaran investasi dengan imbal hasil tinggi agar cek 2L, legal dan logis,” ucapnya saat dihubungi Tempo pada Ahad, 6 November 2022. Legal yang ia maksud adalah memeriksa perizinan badan hukum dan kegiatan robot trading itu, sehingga jika robot trading tidak memiliki izin, masyarakat sebaiknya tidak berinvestasi di sana. Selanjutnya aspek logis berarti masyarakat harus melihat tingkat kerasionalan imbal hasil dari suatu instrumen investasi. Menurut dia, tidak mungkin kegiatan trading selalu memberikan keuntungan yang pasti sebab selalu ada risiko kerugian dari trading. Jadi, bila penawaran yang diberikan hanya menjanjikan keuntungan yang besar, masyarakat perlu curiga kegiatan tersebut adalah investasi bodong. 3. Koperasi Ilegal Kasus koperasi ilegal yang sempat menyita perhatian publik adalah kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Kasus ini mengemuka setelah KSP Indosurya mengalami gagal bayar. Ketua KSP Indosurya bernama Henry Surya lalu memerintahkan Direktur Keuangan KSP Indosurya June Indria dan Direktur Operasional Suwito Ayub untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta. Melalui koperasi tersebut, KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal sejak November 2012 sampai Februari 2020. Penghimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8 – 11 persen yang dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa izin usaha dari OJK. Bareskrim Polri kemudian menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya sebagai tersangka, yaitu Henry Surya, June Indria, dan Suwito Ayub. Ketiganya dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 4. Asuransi Gagal Bayar Sederet perusahaan asuransi tercatat mengalami gagal bayar, di antaranya adalah asuransi Jiwasraya, Bumiputera, Kresna Life, dan Wanaartha Life. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menilai permasalahan asuransi tersebut tidak terlepas dari akumulasi persoalan yang terjadi sejak lama. “Ini sebenarnya bukan semata-mata baru muncul. Tapi, ada infrastruktur perusahaan asuransi yang perlu ditata dengan baik,” ujar Ogi pada Tempo, Senin, 24 Oktober 2022. Permasalahan tersebut, kata dia, terjadi ketika perusahaan asuransi berada dalam suatu kondisi tertentu. Kondisi yang ia maksud adalah investasi yang dilakukan perusahaan nilainya jatuh signifikan dari nilai portofolio awal. Praktis, aset asuransi kemudian menurun. Sementara itu, kewajiban perusahaan terhadap nasabah terus meningkat. “Sehingga terjadi gap, perusahaan asuransi tidak dapat menutupi kewajiban yang besar,” kata Ogi. Karena itu, Ogi mengatakan perusahaan asuransi yang bermasalah harus menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan. Maksudnya, pemegang saham wajib melakukan penambahan setoran modal. Kewajiban yang besar itulah yang menyebabkan kondisi ekuitas negatif bisa kembali normal.    

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.