Fri. Nov 22nd, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Ferdy Sambo Cabut Gugatan terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri di PTUN

TEMPO.COJakarta – Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo mencabut gugatan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hari ini, Jumat, 30 Desember 2022. Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menyampaikan pencabutan gugatan di PTUN yang menggugat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022. “Pak Ferdy Sambo beserta keluarga juga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum pada 29 Desember 2022 kemarin,” kata Arman Hanis dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 30 Desember 2022. Ia mengatakan alasan pencabutan Gugatan ini dipengaruhi faktor kecintaan Ferdy Sambo terhadap institusi Polri. Ia menuturkan kliennya telah membuktikan rekam jejak yang cakap dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung. “Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya. Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa,” kata Arman. Arman menjelaskan gugatan di PTUN yang diajukan adalah upaya konstitusional yang disediakan oleh negara. Namun dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, Ferdy Sambo memutuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini. “Semoga ke depan Polri menjadi jauh lebih baik dan dicintai masyarakat Indonesia,” kata Arman menyampaikan pesan Ferdy Sambo. Sebelumnya, eks Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo dan Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta atas pemecatannya sebagai anggota Polri. Gugatan ini didaftarkan ke PTUN pada Kamis, 29 Desember 2022, dengan gugatan Nomor 476/G/2022/PTUN.JKT. Dalam petitum gugatan yang dilihat pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta, 29 Desember 2022, memohon majelis hakim membatalkan tidak sah keputusan Tergugat I, Presiden Jokowi, sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022. “Memohon majelis hakim memerintah Tergugat I untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia,” bunyi gugatan Ferdy Sambo. Ferdy Sambo juga memohon majelis hakim menghukum Tergugat I dan Tergugat II (Kapolri) secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Ferdy Sambo telah dipecat secara tidak hormat (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH) pada 26 Agustus 2022 dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sambo sempat menyatakan banding, namun ditolak. Ferdy Sambo resmi dipecat dari Kepolisian RI pada 19 September 2022.  

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.