RKUHP Disepakati di Pembahasan Tingkat I, Bakal Dibawa ke Sidang Paripurna DPR
TEMPO.CO, Jakarta – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disepakati di tingkat I oleh Komisi Hukum DPR dan pemerintah hari ini, Kamis, 24 November 2022. Keputusan ini diambil setelah DPR Komisi Hukum dan pemerintah membahas 23 poin rangkuman dari daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diserahkan fraksi kepada pemerintah.
Dari 9 fraksi, sebanyak 7 fraksi menyetujui RKUHP dibawa ke pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna. Mereka adalah fraksi Partai Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP. Adapun dua fraksi lainnya menyetujui dengan catatan, yakni Fraksi PDIP dan PKS.
“Apakah naskah RUU KUHP dapat dilanjutkan pada pembahasan tingkat kedua yaitu pengambilan keputusan yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat?” tanya pimpinan rapat, Adies Kadir, yang disambut dengan jawaban setuju oleh peserta rapat, Kamis, 24 November 2022.
Adapun 23 poin yang dibahas hari ini di antaranya pasal mengenai penghinaan terhadap pemerintah, hukum yang hidup dalam masyarakat alias living law, makar, penghinaan harkat dan martabat Presiden, pidana mati, kohabitasi, hingga penambahan pasal rekayasa kasus.
Rapat sempat di skors selama kurang lebih 3 jam. Waktu ini dimanfaatkan oleh pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk berunding ihwal pasal-pasal yang masih mengantongi catatan dari Komisi Hukum.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, kemudian menerangkan hampir 99,9 persen masukan Komisi Hukum DPR diakomodasi. “Kami rapat, berdiskusi 3 jam. Intinya kami menerima hampir seluruhnya yang disampaikan oleh Bapak Ibu di Komisi III,” kata Edward.
Adapun pasal-pasal yang masukannya diakomodasi di antaranya pasal mengenai living law, pidana mati, penghinaan terhadap pemerintah, kohabitasi, aborsi, hingga mengganggu dan merintangi proses peradilan. “Demikian, bisa dikatakan 99,9 persen usulan Bapak Ibu Yang Mulia disepakati,” kata dia.
Rapat membahas RKUHP sebelumnya digelar pada 9 November 2022 lalu. Edward menyebut dalam draf RKUHP terbaru yakni versi 24 November 2022, tidak ada penambahan pasal, melainkan reformulasi dan penyesuaian definisi.
“Bahwa dialog publik setelah dilakukan di 11 kota (RKUHP) masih tetap sama 627 pasal dari yang sebelumnya 632,” kata Edward.