Jenis-jenis Saksi dalam Persidangan Perkara Pidana
KOMPAS.com – Keterangan saksi merupakan hal yang penting dalam pengungkapan perkara pidana. Keterangan saksi yang dinyatakan di sidang pengadilan adalah alat bukti yang sah menurut undang-undang.
Secara umum, mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), saksi dapat digolongkan menjadi: saksi yang memberatkan terdakwa, dan saksi yang meringankan terdakwa, Saksi memberatkan disebut juga saksi a charge. Saksi yang memberatkan adalah saksi yang keterangannya memberatkan terdakwa dan menguatkan pihak jaksa penuntut umum. Saksi a charge dipilih dan diajukan oleh penuntut umum. Saksi korban juga termasuk dalam kategori saksi yang memberatkan.
Pasal 160 Ayat 1 huruf b KUHAP berbunyi, “Yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi. Selain korban, saksi memberatkan juga dapat merupakan orang yang melihat, mendengar atau mengalami sendiri suatu peristiwa yang ada kaitannya dengan tindak pidana. Sementara itu, saksi yang meringankan disebut juga saksi a de charge. Saksi yang meringankan adalah saksi yang memberikan keterangan menguatkan pihak terdakwa.
Saksi yang meringankan atau menguntungkan diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya. Contoh saksi meringankan adalah ahli yang diminta dihadirkan oleh terdakwa. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 65 KUHAP yang berbunyi, “Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.”
Hak saksi menurut KUHAP Dalam memberikan kesaksian atau keterangan di persidangan, undang-undang telah memberikan sejumlah hak kepada saksi sebagaimana diatur dalam KUHAP. Hak saksi di dalam persidangan menurut KUHAP terdiri atas: Hak untuk tidak diajukan pertanyaan yang bersifat menjerat (Pasal 166 KUHAP); Hak untuk diperiksa tanpa hadirnya terdakwa saat saksi diperiksa (Pasal 173 KUHAP), Hak untuk mendapatkan penerjemah bagi saksi yang tidak paham bahasa Indonesia (Pasal 177 Ayat 1 KUHAP), Hak untuk mendapatkan penerjemah bagi saksi yang bisu, tuli atau tidak bisa menulis (Pasal 178 Ayat 1 KUHAP), Hak untuk mendapatkan pemberitahuan paling lambat tiga hari sebelum menghadiri sidang (Pasal 227 Ayat 1 KUHAP), Hak untuk mendapatkan biaya pengganti atas kehadiran di sidang pengadilan (Pasal 229 Ayat 1 KUHAP). Referensi: Sofyan, Andi dan Abd. Asis. 2014. Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar (Edisi Pertama). Jakarta: Kencana. UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)