Arab Saudi Ancam Hukum dan Denda Penghina Bendera Kerajaan, Jelang Peringatan Hari Nasional Ke-92
RIYADH – Mendekati peringatan Hari Nasional Arab Saudi ke-92, Kementerian Perdagangan telah mengklarifikasi peraturan mengenai penggunaan bendera Kerajaan.
Kementerian telah memperingatkan, bagi mereka yang dinyatakan bersalah karena menunjukkan rasa tidak hormat kepada bendera nasional di depan umum akan dipenjara selama satu tahun.
Bahkan, dijatuhkan denda hingga SR3.000 atau $800, sekitar Rp 12 juta.
Kementerian menegaskan dilarang bagi individu dan perusahaan komersial menggunakan bendera Kerajaan untuk kepentingan pribadi.
Termasuk gambar para pemimpin dan pejabat dalam urusan komersial, termasuk publikasi, barang dan produk, buletin media, hadiah khusus dan lain-lain.
Kementerian mengatakan sedang melakukan inspeksi pasar di semua wilayah Kerajaan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi.
Pada 1 Oktober 2018, surat edaran dikeluarkan untuk perusahaan komersial sebagai bagian dari implementasi Keputusan Kerajaan No. 3587.
Dimana, melarang penggunaan lambang negara dalam transaksi komersial.
Pengacara Hatoon Jambi kepada Arab News, Minggu (18/9/2022) mengatakan Pasal 20 undang-undang bendera Arab Saudi yang dikeluarkan oleh dekrit kerajaan pada 1973 telah diatur dengan tegas.
Dia menambahkan aturan dan peraturan ini dianggap sah sampai undang-undang yang dimodifikasi atau berbeda dikeluarkan.