Gus Samsudin Polisikan Pesulap Merah Atas Tuduhan Ujaran Kebencian
Ahli spiritual Gus Samsudin melaporkan konten kreator Marchel Radhival atau Pesulap Merah ke polisi.
Gus Samsudin melaporkan Pesulap Merah ke Polda Jawa Timur atas tuduhan pencemaran nama baik di YouTube dan ujaran kebencian.
“Kami melaporkan si Marcel tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian,” ucap Teguh Puji Wahono kuasa hukum Samsudin, Rabu (3/8).
Pengacara Gus Samsudin melaporkan Pesulap Merah dengan Pasal 27 ayat (3) dan 28 ayat (2) Undang-undang ITE lantaran menilai perkataan Pesulap Merah di YouTube-nya telah menggiring opini.
“Jadi kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami laporkan Pasal 27 ayat (3) dan 28 ayat (2) Undang-undang (UU) ITE,” paparnya mengutip CNN Indonesia.
Pertikaian mereka berawal dari Pesulap Merah yang membongkar aksi spiritual yang dilakukan oleh Gus Samsudin.
Pesulap Merah menyebut Gus Samsudin telah melakukan penipuan dengan trik-trik yang dilakukannya.
“Jadi katanya ini adalah pembersihan dari santet lah terus penarikan guna-guna dan sebagainya, padahal cuma trik receh,” ujar Pesulap Merah.
Namun, Pesulap Merah mengaku hanya ingin masyarakat Indonesia tak lagi tertipu dengan trik yang dilakukan Gus Samsudin.
“Tujuan saya kan memang edukasi karena tujuan saya memang membantu Indonesia, mencerdaskan masyarakat Indonesia,” paparnya.
Kehebohan itu pun membuat warga langsung berdemo dan meminta padepokan milik Gus Samsudin ditutup karena dinilai melakukan penipuan berdalih pengobatan.
Padepokan pengobatan spiritual Nur Dzat Sejati itu kini dipaksa ditutup karena warga merasa tertipu dengan aksi Gus Samsudin.