Sun. Oct 6th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Anggota Komisi III: Pemerintah dan DPR Wajib Tindaklanjuti Putusan MK Soal Ganja Medis

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan, Pemerintah dan DPR wajib menindaklanjuti pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi ganja untuk keperluan medis.

Caranya, dengan menjadikan materi tentang pemanfaatan ganja sebagai layanan kesehatan atau terapi, masuk dalam pembahasan revisi Undang-undang Narkotika yang tengah berlangsung.

“Untuk mendukung pembahasan (revisi UU) tersebut, maka pemerintah segera melakukan pengkajian dan penelitian terhadap kebutuhan dimaksud,” kata Taufik dalam keterangannya kepada Kompas.com, Rabu (20/7/2022).

Dia menyoroti soal penekanan kata “segera” yang diberikan huruf tebal pada putusan MK.

Menurutnya, hal tersebut menandakan urgensi terhadap pengkajian ganja medis.

“Untuk menindaklanjuti urgensi kajian pemerintah, maka saya menyarankan agar pemerintah juga merujuk pada kajian yang telah ada di tingkat internasional,” ujarnya.

Ia mencontohkan, kajian internasional itu misalnya dari Expert Committee on Drugs Dependence (ECDD) yang pada 2019 merekomendasikan kepada The Commission on Narcotics Drugs (CND).

Adapun CND dibentuk oleh UN Ecosoc atau Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-bangsa dan Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Rekomendasi itu bertujuan untuk menjadikan cannabis atau ganja sebagai golongan narkotika yang dapat digunakan sebagai pelayanan kesehatan dengan mengubah Convention on Narcotics Drugs tahun 1961.

Hal itu telah disetujui melalui mekanisme voting di CND.

“Dengan demikian, kajian dapat dilakukan dengan segera sesuai penegasan putusan MK,” tutur Taufik.

Taufik juga menyarankan agar dalam pembahasan revisi UU Narkotika, perlu merujuk pertimbangan hukum Putusan MK. Sehingga, aturan yang dibuat dapat komprehensif.

Misalnya, kata dia, terkait pelarangan, pengendalian dan pemanfaatan narkotika jenis tertentu untuk kepentingan medis, dapat dimuat normanya dalam UU.

“Sementara ketentuan teknis lainnya dapat diatur dalam aturan turunannya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang terus berjalan,” jelasnya.

“Dengan begitu, maka beberapa narkotika yang memiliki sifat ketergantungan tinggi tetap bisa dikontrol dengan ketat sembari dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan dengan mekanisme yang ketat pula,” ujar Taufik.

Sebelumnya, MK menolak uji materi Pengujian Materiil Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan.

Gugatan itu perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 itu diajukan Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).

“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar ketua MK Anwar Usman dalam persidangan, Rabu (20/7/2022).

MK menilai, materi yang diuji adalah kewenangan DPR dan Pemerintah.

Oleh sebab itu, Mahkamah tidak berwenang mengadili materi yang dimohonkan.

Menurut MK, permohonan para pemohon merupakan bagian dari kebijakan terbuka DPR dan Pemerintah untuk mengkaji apakah ganja bisa digunakan untuk medis.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.