Fri. Nov 22nd, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Lili Pintauli Mundur dari KPK

Lili Pintauli menyatakan mundur dari KPK. Ia sudah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua KPK ke Presiden Jokowi.

“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS,” kata Stafsus Mensesneg, Faldo Maldini, kepada wartawan, Senin (11/7).

Pengumuman ini disampaikan bersamaan dengan sidang etik jilid II terhadap Lili Pintauli. Pada hari ini, seharusnya ia menjalani sidang perdana dugaan pelanggaran etik terkait penerimaan akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika.

Ia pun sudah hadir di kantor Dewas KPK. Bahkan sidang sudah dibuka. Namun kemudian sidang diskors karena Dewas KPK akan bermusyawarah untuk menjatuhkan putusan.

Surat pengunduran diri ini dikabarkan sudah diproses oleh Presiden Jokowi. Kini, proses selanjutnya ialah pemilihan pengganti Lili Pintauli.

“Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK,” ujar Faldo.

Isu pengunduran diri Lili Pintauli ini sudah mencuat sejak pekan lalu. Yakni tak lama ketika Dewas KPK mengumumkan sidang perdana bagi Lili Pintauli.

Pada saat itu, Pimpinan KPK dan Dewas KPK beralasan tidak tahu soal isu tersebut. Namun, Lili Pintauli kemudian tidak hadir pada sidang perdana yang diagendakan pada 5 Juli 2022. Ia beralasan menghadiri forum ACWG G20 di Bali.

Dewas KPK kemudian menunda sidang tersebut menjadi 11 Juli 2022. Namun, kini Lili Pintauli menyatakan mengundurkan diri.

Ini memang bukan pertama kalinya Lili Pintauli terlibat dugaan pelanggaran etik. Ia bahkan menjadi Pimpinan KPK yang paling sering dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga melanggar etik. Meski tidak semuanya terbukti.

Infografik Lili Pintauli 4 Kali Dilaporkan ke Dewas KPK. Foto: kumparan

Pada 2021, mantan Komisioner LPSK itu sudah pernah disidang etik karena berkomunikasi dengan pihak berperkara serta menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.

Kedua perbuatan itu terbukti. Ia dihukum dengan sanksi berat. Namun sanksi berat itu hanya pemotongan gaji pokok 40% selama setahun.

Merujuk peraturan Dewas KPK, terdapat 2 jenis sanksi berat untuk Pimpinan KPK yang terbukti melanggar etik. Pertama ialah pemotongan gaji pokok 40% selama setahun. Kedua ialah diminta untuk mengajukan pengunduran diri.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar jalani sidang etik. Foto: KPK

Bagaimana jika sanksi dijatuhkan kepada pegawai atau pimpinan yang sudah pernah disanksi etik?

Disebutkan dalam Pasal 11 ayat (2) bahwa:

Dalam hal terjadi pengulangan Pelanggaran oleh Insan Komisi pada jenis pelanggaran yang sama maka Sanksi dapat dijatuhkan satu tingkat di atasnya“.

Maka, sanksi terberat bila Pimpinan KPK atau Dewas KPK melanggar etik ialah diminta untuk mengajukan pengunduran diri.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.