PPKM Level 1 Berlaku di Tangsel, Pemkot Berharap Perekonomian Masyarakat Bisa Kembali Pulih
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) bersyukur atas perbaikan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayahnya menjadi PPKM level 1.
“Ini adalah satu hal yang harus kita syukuri. Bagaimanapun juga level 1 menunjukkan kondisi di wilayah Tangsel ada satu perbaikan, dari tingkat penyebaran yang semakin rendah dan yang dirawat semakin sedikit,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Bambang Noertjahjo di Balai Kota Tangsel, Selasa (24/5/2022).
Dengan berlakunya PPKM Level 1 di Tangsel, Pemkot berharap ruang gerak masyarakat bisa semakin luas dan aktivitas perekonomian kembali bergairah.
“Mudah-mudahan ini dapat mendorong perekonomian Tangsel agar segera pulih,” pungkas Bambang.
Pemberlakuan PPKM level 1 di Tangsel sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 corona virus disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Aturan yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian itu berlaku mulai tanggal 24 Mei 2022 hingga 6 Juni 2022.
Bambang Noertjahjo sebelumnya membeberkan alasan perbaikan status PPKM di wilayahnya. Perbaikan status itu antara lain terjadi karena tingkat penyebaran Covid-19 yang diklaim semakin rendah di Tangsel.