Thu. Nov 7th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Jaksa KPK: Nilai Proyek Pembangunan IPDN Sulut Rp 124 Miliar, Terpakai Hanya Rp 89,7 Miliar

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa nilai proyek pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (SUlut) tahun 2011 adalah Rp 124 miliar.

Namun mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (persero), Dono Purwoko, hanya menghabiskan dana proyek senilai Rp 89,7 miliar.

Dono kini jadi terdakwa dugaan korupsi atas proyek itu dan ditahan KPK sejak 10 November 2021.

“Setelah dikurangi potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) maka total pembayaran bersih yang dikeluarkan negara sebesar Rp 109,5 miliar,” ungkap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Jaksa menyebutkan, berdasarkan pemeriksaan investigatif diketahui kerugian negara akibat proyek tersebut adalah Rp 19,7 miliar.

Menurut jaksa, kerugian negara itu dimanfaatkan Dono untuk memberi commitment fee pada tiga pihak yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sekjen Kemendagri Dudi Jucom, konsultan perencana PT Bita Enercon Engineering Torret Koesbiantoro, dan konsultan manajemen PT Artefak Arkindo Djoko Santoso.

“Dudy Jucom (mendapat) sebesar Rp 3,5 miliar, Torret Koesbiantoro senilai Rp 275 juta dan Djoko Santono sebesar Rp 150 juta,” ujar jaksa.

Sisa uang proyek senilai Rp 15,8 miliar digunakan untuk memperkaya PT Adhi Karya.

Maka jaksa mendakwa Dono telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara seluruhnya Rp 19.749.384.767,24,” terang dia.

Dalam perkara ini, Dono didakwa Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dia terancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar.

Setelah mendengar dakwaan jaksa, Dono menyatakan tidak menyampaikan eksepsi atau nota penolakan.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.