Fri. Nov 22nd, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Yasonna: UU Narkotika Direvisi agar Tak Ada Tafsiran yang Sangat Luwes, Bandar Misalnya hanya

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menegaskan, Undang-Undang Narkotika perlu direvisi agar tidak memberikan multitafsir dalam penjatuhan hukuman bagi pengguna, kurir, maupun bandar narkoba.

Yasonna mengatakan, dalam praktiknya saat ini, banyak pengguna narkoba yang justru dihukum berat selayaknya bandar narkoba, begitu pun sebaliknya, bandar narkoba justru mendapat hukuman yang tidak begitu berat.

“Di Undang-Undang Narkotika nanti memang tidak boleh ada tafsiran yang sangat luwes. Saya harus mengatakan ini, ada bandar yang dipemakaikan, ada pemakai yang dibandarkan,” kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (2/2/2022).

Yasonna menyebutkan, dalam UU Narkotika yang berlaku sekarang, ada multitafsir antara pemakai dan kurir narkoba.

Menurut Yasonna, hal itu membuat hanya pemakai narkoba yang mampu menyewa pengacara yang bisa lolos dari jerat hukuman sebagai kurir narkoba.

“Karena banyak di antara pemakai-pemakai ini adalah orang-orang yang boleh kita katakan secara ekonomi sangat lemah,” ujar Yasonna.

Ia mengemukakan, banyaknya pemakai narkoba yang dihukum penjara juga menyebabkan masalah baru, salah satunya lembaga pemasyarakatan jadi kelebihan penghuni.

“Aneh satu jenis crime (jumlahnya) mendominasi lebih 50 persen dibandingkan semua total crime, berarti ada yang salah, pasti ada yang salah, yang salah itu kita koreksi,” kata dia.

Yasonna melanjutkan, hukuman penjara bagi pemakai narkoba juga dapat membuat penjara tak ubahnya pasar peredaran narkoba karena pemakai, kurir, maupun bandar narkoba dikumpulkan di satu tempat.

“Maka pemakainya yang harus dihilangkan, bandarnya dimiskinkan melalui TPPU. Nanti mungkin usulnya di UU Narkotika itu memang harus dimiskinkan melalui TPPU, tidak boleh tidak supaya ada efek jeranya,” tambah dia.

Sebelumnya diberitakan, Yasonna mengatakan pemerintah akan segera membahas revisi UU Narkotika dengan DPR.

Yasonna menyebutkan, pada November 2021 ia telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo terkait rencana revisi UU Narkotika. Revisi UU Narkotika memang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2022.

“Kita harapkan dalam waktu dekat sudah bisa kita bahas dengan Komisi III karena menurut hemat kami revisi Undang-Undang Narkotika sangat penting untuk kita segerakan,” kata Yasonna.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.