Berapa Gaji Pangdam, Danrem, Dandim, dan Danramil?
Jakarta – Besaran gaji yang diterima anggota TNI ternyata sangat bergantung pangkat dan jabatannya. Pangkat dan jabatan di TNI dibagi menjadi berbagai macam. Salah satu pembagiannya adalah tingkatan teritorial, seperti Kodam, Korem, Kodim, hingga Koramil. Satuan militer turunan TNI tersebut memiliki tugas untuk mengamankan teritori sesuai jenjang dan penempatannya.
Masing-masing satuan dipimpin oleh seorang anggota TNI dengan pangkat khusus. Kodam dipimpin oleh Pangdam atau Panglima Daerah Militer yang berpangkat Mayor Jenderal (Mayjen) TNI. Kemudian Korem dipimpin Danrem yang berpangkat Brigjen. Satuan komando di bawah Korem, Kodim, dipimpin oleh Komandan Kodim atau Dandim yang berpangkat Mayor hingga Letkol. Terakhir, satuan komando resmi terkecil, yakni Koramil, dipimpin oleh Komandan Rayon Militer atau disingkat Danramil dengan pangkat Mayor atau Kapten.
Masing-masing pemimpin kesatuan teritorial militer tersebut memiliki gaji yang berbeda-beda. Gaji mereka diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI. Berikut adalah rincian gajinya:
- Pangdam dengan pangkat Mayjen atau Bintang 2: Rp Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500
- Danrem dengan pangkat Brigjen atau Bintang 1: Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400
- Dandim dengan pangkat Mayor hingga Letkol: Rp 3.000.000 – 5.084.300
- Danramil dengan pangkat Kapten hingga Mayor: Rp 2.909.100 – 4.930.100
Rincian tersebut merupakan gaji TNI pokok yang diterima secara reguler. Selain gaji pokok, pemimpin teritorial TNI tersebut juga menerima beberapa tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan istri/anak, tunjangan beras, tunjangan lauk pauk, dan sebagainya.