Kejati Sidik Dana Hibah KONI Lampung Rp 29 Miliar
BANDAR LAMPUNG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mulai melakukan penyidikan perkara dana hibah KONI Provinsi Lampung sebesar Rp 29 miliar. Diduga terjadi penyelewengan penggunaan dana hibah dari Pemprov Lampung pada tahun 2019 tersebut.
Kepala Kejati Lampung, Heffinur mengatakan, perkara dana hibah KONI Lampung tersebut sudah dilakukan penyelidikan dan menaikkan status perkaranya menjadi penyidikan. “Intinya, kami masih (baru mulai) penyidikan, kalau sudah selesai akan kami ungkapkan (tersangkanya),” kata Heffinur dalam keterangan persnya, Rabu (12/1/2022).
Menurut dia, perkara tersebut bermula dari KONI mengajukan hibah kepada Pemprov Lampung sebesar Rp 79 miliar pada 2019. Namun disetujui Rp 60 miliar. Penandatanganan naskah dana hibah dilakukan pada 28 Januari 2020.
Pemprov Lampung mencairkan dana hibah kepada KONI dalam dua tahap. Pertama, cair Rp 29 miliar dan tahap kedua Rp 30 miliar. Tahap kedua Rp 30 miliar belum sempat cair karena memasuk pandemi Covid-19.
Penyidik kemudian melakukan pengusutan pada penggunaan dana hibah Rp 29 miliar.
Hasil penyelidikan, dana hibah Rp 29 miliar tersebut digunakan untuk anggaran pembinaan Rp 22 miliar, anggaran partisipasi PON tahun 2020 sebesar Rp 3 miliar, dan anggaran sekretariat organinasasi Rp 3 miliar. “Penggunaan anggaran ini diduga tidak sesuai,” kata Heffinur.
Ia menjelaskan, penggunaan anggaran dana hibah yang telah dicairkan tersebut dapat dilihat dari program kerja dan anggaran KONI Lampung yang tidak sesuai dengan usulan kebutuhan KONI Lampung dan anggaran cabang olahraga (cabor). Dari penyelidikan, dalam bidang KONI Lampung dan cabor, terdapat ketidaksesuaian kebutuhan program kerjanya pada tahun 2020.
Anggaran dan program tersebut dinilai tidak berpedoman pada pengajuan kebutuhan dan anggaran dana hibah tersebut. Diduga terjadi penyimpangan penggunaan anggaran.
Selain itu, ketidaksesuaian penganggaran dana tersebut dilakukan cabor. Diduga cabor terlibat dalam penyelewengan anggaran seperti pengadaan barang dan jasa tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.