Buntut Kicauan di Twitter, Polisi Periksa Ferdinand Hutahaean Pekan Depan
Jakarta: Bareskrim Polri segera memeriksa mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean (FH). Dia akan dimintai keterangan terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta penyebaran berita bohong di media sosial Twitter.
“Betul, infonya Senin (10 Januari 2022) diperiksa,” kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat, 7 Januari 2021.
Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan telah dilayangkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Laporan terhadap Ferdinand Hutahaean dilayangkan Ketua Umum (Ketum) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.
Pada laporan ini, Ferdinand diadukan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, Pasal 45 a ayat 2, juncto Pasal 28 ayat 2.
Sebelumnya, Ferdinand menjadi perbincangan masyarakat usai menulis kalimat kontroversi di akun Twitter @FerdinadHaean3. Kicauannya viral di media sosial.
“Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya. dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” tulis Ferdinand dalam akun Twitter-nya, Selasa, 4 Januari 2022.
Kemudian, tagar #TangkapFerdinand sempat trending di media sosial Twitter. Banyak warganet yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.