Polisi Sebut Cassandra Angelie Pasang Tarif Rp 30 Juta dalam Kasus Prostitusi Online
Jakarta – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya mengatakan Cassandra Angelie memasang tarif Rp 30 juta untuk jasa prostitusi onlinen yang ia jalani.
Kepada polisi, Cassandra Angelie mengaku sudah beberapa kali melakukan praktek prostitusi tersebut. “Yang bersangkutan mengaku sudah lima kali,” kata Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat, 31 Desember 2021.
Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Cassandra Angelie di Hotel Ascott, kawasan Kebon Kacang, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 29 Desember 2021, sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat ihwal maraknya praktek prostitusi secara online. Menurut Zulpan, polisi kemudian melakukan pendalaman dan patroli siber.
Polisi lantas mengetahui bahwa akan berlangsung praktek prostitusi yang melibatkan Cassandra Angelie pada jam dan tempat penangkapan berlangsung.
Saat ditangkap, kata Zulpan, Cassandra tengah berada di dalam kamar hotel tersebut bersama seorang pria. “Pada saat ditangkap, mereka ada di dalam kamar hotel dalam posisi sudah tidak menggunakan pakaian,” tutur Zulpan.
Polisi juga menangkap tiga orang muncikari yang berperan menawarkan jasa prostitusi itu secara online. Ketiganya berinisial KK, 24 tahun; R, 25 tahun; dan UA, 26 tahun. Mereka juga berperan menampung uang transfer dari pihak-pihak yang menyewa jasa Cassandra Angelie.
Zulpan mengatakan bahwa Cassandra Angelie dan ketiga muncikari itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mempersangka mereka dengan Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, Pasal 2 ayat 1 nomor 21 UU tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun, serya pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun penjara.