Fri. Sep 27th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Saling Tantang di Medsos, Remaja16 Tahun Tewas Dikeroyok di Ciracas dan Kena Sabetan Celurit, Tiga Pelaku Diringkus

Jajaran Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Ciracas berhasil meringkus tiga orang tersangka pengeroyokan hingga menyebabkan korban berinisial FS (16) tewas disabet celurit.

Adapun korban tewas setelah dikeroyok dan kena sabetan celurit milik  pelaku. Dalam hal ini, pelaku ada enam orang (remaja), tiga pelaku ditangkap, berinisial RP, YS, dan RZS, di Jalan Raya Centex, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

 

Antara korban dan pelaku awalnya saling tantang di medsos (media sosia). Kemudian saling bertemu untuk bentrok. Korban dikeroyok enam orang, dianiaya dan kena sabetan celurit hingga tewas di tempat., di Ciracas

“Awalnya korban dan pelaku saling menantang di media sosial instagram. Karena saling menantang dan bertemu dengan tersangka yang jumlahnya sekitar 6 orang akhirnya korban dikeroyok, dianiaya dan dibacok dengan celurit. Korban FS meninggal ditempat kejadian,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan kepada wartawan, Sabtu (23/10/2021).

Erwin menerangkan, pelaku dan korban sebelumnya tak saling kenal. Keributan dipicu karena saling ejek di media sosial.

“Hasil dari penyelidikan Reskrim Polsek Ciracas, korban memang sempat berlari dan terjatuh. Sehingga dibacok beberapa kali oleh pelaku hingga meninggal dunia,” ucapnya.

Setelah mengeroyok korban hingga tewas, para pelaku sempat kabur. Sementara video amatir aksi kekerasan tersebut beredar di media sosial.

“Pelaku sempat buron dan beredar video amatir kejadian itu. Sempat direkam dan viral di instagram dari kelompok pelaku,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan video viral itulah, polisi pun bergerak guna melakukan pengejaran dan penangkapan.

“Pelaku dari enam orang, tiga orang berhasil diamankan dengan inisial RP, YS, dan RZS dengan barang bukti yaitu, 3 buah celurit, 1 buah stik golf,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka RP, YS, dan RZS dijerat Pasal 170 KUHP ayat  3E dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan tiga orang lainnya masih dalam pengejaran polisi di lapangan. Identitas para pelaku sudah dikantongi polisi.

“Terhadap tiga orang lagi masih dilakukan pengejaran dan kami juga berharap tiga orang ini bisa segera menyerahkan diri untuk bisa mempertanggungjawabkan perbuatan pengeroyokan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia,” terangnya.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.