Dua Oknum Satpol PP Kota Tangerang Diduga Terjaring Razia Prostitusi di Kosan-kosan dan Hotel di Kecamatan Priuk
Dua oknum Satpol PP Kota Tangerang diduga terjaring dalam razia prostitusi pada kostan-kostan dan hotel-hotel yang berada di Kecamatan Priuk, Kota Tangerang, Jumat (22/10) malam.
Bahkan saat digrebek, oknum Satpol PP itu didapati sudah tanpa busana serta ditemukan alat kontrasepsi bekas pakai.
Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kota Tangerang, Agapito De Araujo mengatakan, dalam penggrebekan di sebuah kostan, pihaknya mendapati pasangan yang tidak berpakaian dan alat kontra sepsi yang telah digunakan.
“Ada 4 orang perempuan sudah dimaankan disini. Ada barang bukti alat kontra sepsi banyak, dikamar itu,” katanya, Sabtu (23/10).
Agapito mengatakan, keempat perempuan pekerja seks komersial (PSK) ini mencari pelanggan melalui aplikasi telepon genggam.
“Umur masih muda rata rata kelahiran 2004, 18 tahunlah mereka,” ungkapnya.
Dari hasil pengakuannya, sambung Agapito, empat perempuan open BO ini diketahui berpindah-pindah lokasi dalam beraksi. Mereka mematok tarif sebesar Rp350 ribu untuk sekali kencan.
“Mereka dari 2019, tapi pindah pindah. Tadi keterangan ada dari Apartenen Aeropolis, karena Aeropolis sering dilakukan operasi. Makannya mereka lari ke kost-kosan, untuk tarifnya Rp 350 satu kali main,” ujarnya.
Saat ditanya, dari enam orang yang diamankan dikost-kostan, mengapa hanya empat orang saja yang digelandang, sementara dua laki-lakinya dibebaskan?
Agipito mengaku, seluruhnya pasangan yang diamankan langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Tangerang untuk dilakukan pendataan.
Selanjutnya, mereka akan diserahkan Dinas Sosial Kota Tangerang, guna dilakukan pembinaan.
“Kita serahkan Dinas Sosial Kota Tangerang, untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Sementara itu, untuk penyedia tempat tersebut, akan diselidiki oleh bidang Gakkum. Nantinya, bila terbukti melanggar, maka pihaknya akan melakukan penyegelan.
“Untuk penyegelan akan dicek dulu apakah melanggar atau tidak. Nanti akan kita kabarkan ke bidang Gakkum untuk tindakan lebih lanjut. Jika melanggar kita segel indekosnya,” pungkasnya.
Diketahui, selain enam orang tersebut, terdapat 12 orang lainnya yang diamankan terdiri dari enam pasangan diluar nikah yang terjaring di hotel, enam lainnya terjaring di kost-kostan di Jalan Kenanga, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang