Polres Jaksel Ringkus 3 Bandar Ganja 15 Kg Asal Sumatra
Polisi ringkus tiga bandar dan pengedar narkoba jenis ganja di berbagai wilayah Indonesia dengan barang bukti 15 kg ganja kemarin.
Ketiga tersangka yakni berinisial DO dan TI di kawasan Cikarang dan Karawang, Jawa Barat, kemudian AJ di kawasan Jakarta Selatan.
Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Antonius Agus Rahmanto menuturkan, sebanyak 15 kg ganja berawal informasi masyarakat.
“Pengungkapan 15 kg lebih ganja tersebut berawal dari penangkapan kecil dahulu. Awalnya, kami amankan AJ selaku pengedar dengan bukti 2 paket ganja sebanyak 3,8 gram pada Senin, 13 September 2021 lalu,” ucap Wakapolres kemarin.
Polres Jakarta Selatan melakukan pengembangan dan pendalaman hingga hampir satu bulan lamanya.
Lalu, polisi menerima informasi akan adanya dugaan peredaran narkotika di lokasi tertentu hingga akhirnya polisi berhasil menciduk tersangka DO di kawasan Cikarang, Jawa Barat dan TI di kawasan Karawang, Jawa Barat pada Jumat, 15 Oktober 2021.
“Kami amankan juga barang bukti 15 paket daun kering diduga narkotika jenis ganja seberat lebih dari 15 kg Kedua pelaku (DO dan TI) kami kenakan pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara,” tuturnya.
Polisi menduga pelaku sudah lama melakukan peredaran narkotika itu meski belum dipastikan lantaran masih didalami lebih lanjut.
Polisi juga bakal mendalami lebih lanjut apakah pelaku itu masih ada hubungannya dengan peredaran narkotika yang baru saja di ungkap Polda Metro Jaya tersebut.