Wed. Dec 18th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Sebanyak 4 Tersangka Pembuat Sertifikat Vaksin Palsu Diringkus Polda Jabar

 Dirkrimsus Polda Jabar bongkar kasus penyalahgunaan sertifikat vaksin tanpa melalui penyuntikan vaksin dengan meringkus 4 tersangka diantaranya JR, IF, MY dan HH di dua tempat kejadian pekara (TKP).

Pengungkapan berawal pada hari Jum’at (27/08/2021) saat penyidik dari unit l Subdit l Ditkrimsus Polda Jabar menemukan akun facebook bernama ‘Jojo’ yang menawarkan jasa pembuatan vaksin Covid-19 tanpa melakukan penyuntikan, dengan tarif Rp100 rubu-Rp200 ribu per sertifikat.

 

Selanjutnya, petugas dari Subdit V Siber Ditkrimsus Polda Jabar melakukan penyelidikan melalui jejaring internet, dan menemukan penawaran pembuatan sertifikat vaksin tanpa suntik vaksin Covid-19 yang dilakukan tersangka MY dan HH dengan harga Rp300,000/sertifikat.

Sementara pembuatan sertifikat vaksin dilakukan tersangka IF yang merupakan mantan relawan vaksin Covid 19 dan masih bisa mengakses URL website https://pcare.bpjs-kesehatan.go.id/vaksin/login.

“Modus Operandi, tersangka JR membuat sertifikat vaksin Covid-19 tanpa perlu melakukan suntik vaksin,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Erdi A Chaniago Didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Ariep Rahman, Kementeian Kesehatan dan Dinkes Provinsi Jabar saat konferensi pers di aula Ditlantas Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta Bandung, Selasa (14/09/2021).

Erdi mengatakan, sampai saat ini para pelaku telah berhasil menerbitkan sertifikat vaksin palsu kurang lebih 26 pices dengan harga satuan Rp300.000 per sertifikat.

“Dari Hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan barangbukti 19 lembar sertifikat vaksin tanpa suntik dan sejumlah handhphone milik pelaku,” paparnya.

Dalam kasus ini, Erdi menambahkan, para pelaku telah melanggar pasal 62 ayat 1, pasal 9 ayat 1 tentang perlindungan konsumen, dan pasal 115 tentang perdagangan dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara atau denda Rp12 miliar.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rahman mengungkapkan, Ditreskrimsus Polda Jabar telah berhasil melakukan pengungkapan sindikasi dalam pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19.

“Sejak bulan agustus kami telah melakukan patroli siber yang dilakukan dua tim dari ditkrimsus Polda jabar, dan ditemukan di akun Facebook penawaran jasa pembuatan vaksin tanpa suntik vaksin Covid 19,” pungkasnya.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.