Sat. Nov 16th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Wapres Ingatkan Dalam Berinvestasi di Pasar Modal Agar Tidak Terjebak Pada Produk Keuangan yang Naik Karena Influencer

Wakil Presiden (Wapres) KH Ma;ruf Amin mengingatkan dalam berinvestasi di pasar modal agar tidak terjebak pada produk keuangan yang naik karena menggunakan fenomena influencer.

“Jangan terjebak dengan produk keuangan yang naik karena adanya aksi “pompa” oleh sekelompok orang, atau saat ini marak dengan fenomena menggunakan influencer,” pesan Wapres.

 

Hal itu disampaikan Wapres di acara Sharia Webinar- Kelompok Studi Pasar Modal, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia secara virtual dari kediaman resmi Wapres, Jakarta Pusat, Sabtu (11/09/2021).

Wapres menambahkan investasi di pasar modal mengandung risiko, oleh karena itu investor muda dan ritel juga harus meningkatkan pemahaman terhadap risiko-risiko yang ada.

“Saya mengimbau kepada mahasiwa, kita harus mulai berinvestasi dari dini, dalam bentuk dan jumlah sekecil apapun,” imbau Wapres.

Ia menambahkan berinvestasi di perusahaan nasional, salah satu cara berpartispasi dalam memajukan perekonomian domestik.

“Namun memahami setiap bentuk instrumen dan risiko investasi juga menjadi keharusan,” tutur Wapres.

Ia menjelaskan digitalisasi telah memberi kemudahan bagi semua orang untuk berinvestasi, sehingga menjadi tanggung jawab kita bersama memberikan pemahaman terhadap investasi keuangan syariah kepada masyarakat.

Acara yang mengangkat tema “Pasar Modal dalam Perspektif Islam” tersebut, Wapres menyatakan bahwa ragam produk investasi syariah di Indonesia telah dilandasi Fatwa MUI.

“Seiring waktu, pasar modal syariah terus berkembang dengan ragam inovasi produk investasi, mulai dari reksadana syariah, saham syariah, dan sukuk negara maupun sukuk korporasi, yang semuanya dilandasi oleh Fatwa MUI,” ungkapnya.

Lebih jauh Wapres menjelaskan, landasan fiqih yang digunakan oleh DSNMUI dalam mengembangkan keuangan syariah termasuk pasar modal syariah, yaitu hukum asal dalam muamalah adalah boleh sepanjang tidak ada dalil yang melarangnya.

Patut diketahui, untuk mempertegas hal-hal yang dilarang dan tidak sesuai dengan syariah dalam pasar modal syariah, MUI melalui Fatwa Nomor 80 Tahun 2011, memberikan pedoman tentang kegiatan-kegiatan yang dilarang dan bertetangan dengan prinsip syariah.

 

Hal itu antara lain tadlis (menyembunyikan kecacatan produk), taqrir (mempengaruhi orang lain dengan kebohongan), tanjusy/najsy (menawar dengan harga tinggi dengan kesan banyak yang membeli untuk membohongi masyarakat).

Selain itgu, ikhtikar (memborong barang saat orang banyak membutuhkan untuk memperoleh keuntungan, menimbun barang), ghisysy (menonjolkan keunggulan produk dan menyembunyikan cacat produk), ghabn (ketidakseimbangan objek pertukaran dalam satu akad), bai alma’dum (menjual barang yang belum dimiliki atau short selling), dan riba.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.